Sistem Pemantauan Pelaku Usaha dikembangkan sebagai respon atas kebutuhan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perizinan usaha di Kabupaten Bogor. Dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan beragamnya sektor usaha, pengawasan yang transparan dan berbasis data menjadi sangat krusial. Sistem ini juga mendukung pelaksanaan regulasi nasional dan daerah, seperti Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 504/16/Kpts/Per-UU/2022.
Menyediakan informasi perizinan usaha secara real-time dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan.
Mempermudah akses data perizinan usaha bagi pelaku usaha dan instansi pengawas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
Menjadi sarana implementasi kebijakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di tingkat daerah sesuai ketentuan nasional.